
Perbandingan studi hukum telah dilakukan oleh Aristoteles sejak tahun 384-322 SM. Aristoteles telah meneliti 153 konstitusi Yunani dan beberapa kota, termasuk di Athena. Dalam penelitian tersebut ia telah memahami system hukum, baik bentuk pemerintahan maupun system hokum secara universal. Aristoteles seorang filsuf Yunani kuno, dikenal dengan upayanya dalam melakukan studi perbandingan system hukum. Ia focus terhadap Athena dalam penelitian kontitusinya. Metode yang digunakan Aristoteles dalam studi perbandingan, yakni dengan membandingkan sistem pemerintahan dan system hokum disertai mencari faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan dan persamaannya.Penulisan buku ini merupakan satu ikhtiar untuk membangun perspektif baru dalam memahami realitas Perbandingan Sistem Hukum terutama sistem Hukum Di Indonesia. Namun sepenuhnya penulis sadar bahwa akhir dari proses ini belum sempurna, sehingga dibutuhkan kritik yang membangun narasi baru dalam memahami Perbandingan Sistem Hukum.