KARYA TULIS ILMIAH | Oleh Eva Kadang, S.S., M.Pd.


KARYA TULIS ILMIAH | Oleh Eva Kadang, S.S., M.Pd.

Pendidikan Tinggi wajib menjalankan kegiatan akademik serta mempertanggungjawabkan kegiatannya secara akademik pula. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi dalam bentuk Tridharma Perguruan Tinggi. Tridharma Perguruan Tinggi yang adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pertanggungjawaban akademik dari civitas akademika dalam proses pendidikannya di perguruan tinggi adalah membuat karya ilmiah dan memasyarakatkannya. Dalam undang-undang tersebut juga dikatakan bahwa karya ilmiah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang dihasilkan oleh Civitas Akademika serta wajib dipertanggungjawabkan secara ilmiah.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *