
Berbicara tentang Hukum, secara umum hanya ada dua jenis yakni: Pertama, Hukum Alam (Natural Law), yaitu hukum yang berasal atau diciptakan oleh alam semesta (makrokosmos), seperti hukum sebab akibat, hukum fisika-kimia-biologi, hukum aksi reaksi, hukum gravitasi, hukum lingkungan, hukum sehat dan sakit, dan lainnya. Kedua, Hukum yang dibuat/ diciptakan oleh manusia dan masyarakat melalui pemikiran- pemikiran inovatifnya, atau yang disebut Man-made laws atau Artificial Law, seperti hukum adat/ kebiasaan, hukum perkawinan, hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum ekonomi dan bisnis, hukum dagang, dan lainnya. Jenis-jenis hukum ini lahir, tercipta, terbangun dan terbentuk dari hasil pengetahuan, kesadaran dan pengalaman manusia. Perkataan lain, inovasi budaya dan kebudayaan manusia berkontribusi besar terhadap terciptanya Artificial Law tersebut.