HUKUM DAN KEARIFAN LOKAL || Dr. M. Ilyas SH., MH.


Kearifan lokal merupakan hukum informal asli yang dimiliki oleh masyarakat hukum lokal adat yang diinternalisasikan dan diaktualisasikan ke dalam hukum adat atau hukum kebiasaan. Oleh karena itu, hukum informal asli tersebut seharusnya tidak dimarginalkan dalam bersistem hukum nasional. Negara dan pemerintahan dengan hukum negara atau hukum nasionalnya seharusnya tidak menganaktirikan ataupun melantarkan kearifan-kearifan lokal, hukum-hukum lokal adat, masyarakat hukum lokal adat sebab itulah identitas atau jati diri hukum asli bangsa, dan itu pula yang tumbuh dan mengakar dalam kehidupan , masyarakat sampai saat ini. Negara dan pemerintah seharusnya tidak menganakemaskan ataupun terlalu mengandalkan hukum positif (hukum modern) sebab bukan merupakan produk hukum asli bangsa, melainkan hanya porduk hukum impor dari luar melalui imperialisme – kolonialisme dan globalisasi hukum modern, atau yang statusnya pinjaman dari konsep Rule Of Law dan Rechstaats.
Kendali hukum positif (hukum modern) terhadap sistem hukum nasional perlu segera diatasi atau diminimalisir sebab hanya semakin menguatkan posisi legal theory dan sebaliknya mendegradasi Jurisprudence dan legal history, semakin menumbuh suburkan budaya hukum dan perilaku hukum statusquo, semakin meliberalisasi dan mengkapitalisasi kebijakan hukum maupun perlindungan dan penegak hukum, hanya memenuhi keadilan procedural dan mengaburkan penegakan kedilan substantif, menumbuhsuburkan praktek hukum yang liberal – kapitalistik, terus menumpuk banyak masalah dan konflik, semakin membuat menderita dan menyengsarakan rakyat atau masyarakat dalam kehidupan hukum nasional.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *