
Kepentingan masyarakat harus dilindungi, yang mana hal ini merupakan sifat hukum acara pidana sebagai bagian dari hukum public (publiclaw), karena bertugas melindungi kepentingan masyarakat, maka konsekwensi logisnya haruslah diambil tindakan tegasdari seorang yang melanggar suatu aturan hukum pidana sesuai dengan kadar kesalahannya (equality of law), yang mana tindakan tegas dimaksudkan sebagai sarana guna keamanan, ketentraman dan kedamaian hidup masyarakat. Kedua, dari aspek kepentingan orang yang dituntut dalam arti hak–hak orang yang dituntut dipenuhi secara wajar sesuai ketentuan hukum positif dalam kontek Negara hukum (rechtstaat). Oleh karena orang yang dituntut harus mendapat perlakuan yang wajar/ adil sedemikian rupa sehingga jangan sampai diketemukan orang tidak melakukan tindak pidana dijatuhi hukuman dan sebaliknya. Atau jangan sampai seseorang yang terbukti bersalah mendapat hukuman yang terlalu berat dan tidak seimbang .