
Dalam perkembangannya, kewenangan legislasi dan kemandirian anggaran DPD semakin diperkuat seirama dengan dinamika ketatanegaraan Indonesia, terlebih dengan adanya beberapa kali putusan Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain :
- Putusan MK No. 92/PUU-X/2012;
- Putusan MK No.79/PUU-XII/2014
Kedua putusan MK tersebut membawa konsekuensi perubahan materi pengaturan pada beberapa ketentuan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, antara lain :
- Kewenangan legislasi DPD;
- Kemandirian anggaran DPD;
- Jumlah Anggota DPD, dan
- Mekanisme kerja DPD dalam hubungannya dengan DPR dan MPR.
Berbagai perubahan dimaksud mengharuskan revisi terhadap buku sebelumnya untuk disesuaikan dengan dinamika ketatanegaraan sebagaimana dimaksud oleh peraturan perundang-undangan terkait, sehingga penulis menambah satu bab baru yaitu pada Bab VI tentang Kewenangan DPD Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.