INOVASI DAN REFORMASI HUKUM | Prof. Dr. Drs. Ilyas M.M., S.H., M.H. Nursyamsi Ichsan S.H., M.H. Dr. Alief Sugiarto S. S.H., M.H.


 

Berbicara tentang Hukum, secara umum hanya ada dua jenis yakni: Pertama, Hukum Alam (Natural Law), yaitu hukum yang berasal atau diciptakan oleh alam semesta (makrokosmos), seperti hukum sebab akibat, hukum fisika-kimia-biologi, hukum aksi reaksi, hukum gravitasi, hukum lingkungan, hukum sehat dan sakit, dan lainnya. Kedua, Hukum yang dibuat/ diciptakan oleh manusia dan masyarakat melalui pemikiran- pemikiran inovatifnya, atau yang disebut Man-made laws atau Artificial Law, seperti hukum adat/ kebiasaan, hukum perkawinan, hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum ekonomi dan bisnis, hukum dagang, dan lainnya. Jenis-jenis hukum ini lahir, tercipta, terbangun dan terbentuk dari hasil pengetahuan, kesadaran dan pengalaman manusia. Perkataan lain, inovasi budaya dan kebudayaan manusia berkontribusi besar terhadap terciptanya Artificial Law tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *