DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM PERWAKILAAN INDONESIA | Prof. Dr. Abd, Rahman, S.H., M.H. , Alfia Ratu Rahman, S.H.. M.H.


 

 

 

Dalam perkembangannya, kewenangan legislasi dan kemandirian anggaran DPD semakin diperkuat seirama dengan dinamika ketatanegaraan Indonesia, terlebih dengan adanya beberapa kali putusan Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain :

  1. Putusan MK No. 92/PUU-X/2012;
  2. Putusan MK No.79/PUU-XII/2014

Kedua putusan MK tersebut membawa konsekuensi perubahan materi pengaturan pada beberapa ketentuan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, antara lain :

  1. Kewenangan legislasi DPD;
  2. Kemandirian anggaran DPD;
  3. Jumlah Anggota DPD, dan
  4. Mekanisme kerja DPD dalam hubungannya dengan DPR dan MPR.

Berbagai perubahan dimaksud mengharuskan revisi terhadap buku sebelumnya untuk disesuaikan dengan dinamika ketatanegaraan sebagaimana dimaksud oleh peraturan perundang-undangan terkait, sehingga penulis menambah satu bab baru yaitu pada Bab VI tentang Kewenangan DPD Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *